Hotman mengatakan, alasannya untuk mempertanyakan hal itu lantaran sampai saat ini tak kunjung mendapatkan jawaban atas permintaan informasi hasil TWK.
Padahal, kata Hotman, KPK hanya perlu memberikan data dan informasi yang telah diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara kepada KPK pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
“Jadi, seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Hotman menuturkan, tindakan KPK tidak sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu memberikan informasi tertulis paling lambat 10 hari setelah permintaan diberikan.
Para pegawai KPK, lanjut Hotman, telah meminta hasil TWK sejak 30 Juni lalu. Namun tak ada jawaban sampai ini.
