Banyak persoalan bangsa yang lain mendesak untuk diselesaikan dengan baik oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, ditengah pandemi COVID-19 yang belum juga melandai ini.

Persoalan periodesasi jabatan presiden sudah jelas diatur Berdasar TAP MPR Nomor XIII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diterbitkan pada 13 November 1998, adalah salahsatu amanat Reformasi 1998, sebagai upaya agar tidak mengulangi lagi sejarah kelam era Orde Baru.

Dan di UUD 1945 juga telah diatur dalam Pasal 7 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Jadi jelas secara tersirat dan tersurat, ketentuan yang mengatur tentang periode jabatan presiden yang dibolehkan menurut konstitusi, adalah maksimal 2 periode.

Baca juga: Angka Kemiskinan Meningkat, Rakyat Butuh Perhatian