Jadi siapapun presidennya, tetap harus tunduk dengan ketentuan UUD 1945 ini, dimana saat dilantik oleh MPR, sudah berjanji sesuai pasal 9 UUD 1945, yang berbunyi:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsaakan memegang teguh UUD 1945.”
Elit Politik Tak Kreatif
Memang secara teori, bahwa politik adalah seni kemungkinan. Sehingga berbagai kemungkinan dapat saja terjadi, jika memang syahwat politik semata yang mendasari pemikiran para elit politik kita.
Sesungguhnya ketika isu ini bergulir dan sampai ke presiden, dan dengan tegas Presiden Jokowi menjawab, dengan menyatakan, "Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode."
