MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai melakukan langkah-langkah agar penggunaan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 233 miliar, tidak terjadi penyalahgunaan.
Langkah yang dilakukan Pemkab adalah dengan meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
"Sebelum pekerjaan dimulai, kita akan koordinasikan dengan Jaksa, agar dalam pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati Muna, LM Rusman Emba, Kamis (11/11/2021).
Mantan senator DPD-RI itu mengaku, dana pinjaman yang dicairkan PT SMI tahap satu sebesar Rp 58 miliar. Dana tersebut saat ini belum digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dananya, masih tersimpan pada rekening kas umum daerah (RKUD).
"Penggunaan dananya, kita masih menunggu rekomendasi tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.
