"Kami meminta Balai Teknik Kereta Api agar memutus kerjasama dengan PT Adhi Tanjung KSO karena diduga telah melakukan praktek kotor dengan menerima bahan material pembangunana pada proyek yang beralamat di Jalan Ayahanda Medan sampai dengan Jalan Asrama Medan yang tidak jelas sumber bahan materilanya," tuturnya.
Selain itu, massa juga meminta Polda Sumatera Utara agar menangkap pimpinan PT Adhi Tanjung KSO diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pertambangan dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Pertambangan.
Baca Juga: Dua Sumber Dana Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Medan Diduga Ada Gratifikasi
"Selain itu, bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan standar peruntukan pembangunan proyek tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan rentan dengan keselamatan pengguna nantinya," terangnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi.
