"Selain itu, dalam UU tersebut juga dilarang menyatukan paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan. Kami patut menduga, proyek ini sarat kepentingan politik dan permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” sambungnya.

Massa menuding pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diduga telah dimonopoli untuk keuntungan pribadi Gubernur Sumatera Utara dan kroninya, serta tidak berpihak terhadap kontraktor lokal.

"Kami meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, untuk segera menghentikan proyek multiyears itu karena tidak melalui proses tender yang benar," ucapnya.

Baca Juga: Genjot Pariwisata Konawe, Dispora Segera Gelar Event dan Promosi

Mereka juga mengingatkan Gubernur Edy Rahmayadi untuk tidak membuat program yang melampaui masa jabatannya. Selain itu, mereka juga meminta agar DPRD Sumatera Utara tidak lagi membahas anggran proyek tersebut karena sangat membuat kontraktor lokal kehilangan pekerjaan.