Baca Juga: Ratusan Pendukung Padati Kantor Bappeda Saat Pelantikan 39 Kepala Desa di Buton Utara

"Kemudian di Masiri, sudah ada dokumen lingkungannya dalam bentuk Amdal. Sementara di Bandar Batauga harus menganggarkan baru penyusunan Amdalnya," beber penasehat Gempur La Rizalan.

Perlu diketahui, penyusunan dokumen lingkungan dalam pembangunan RSUD Busel itu diduga kuat ilegal. Bagaimana tidak, penerbitan izin lingkungannya bukan diterbitkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini PTSP. Izin lingkungan itu diterbitkan oleh asisten dua Pemda Busel, La Ode Mpute. Saat itu La Ode Mpute bertindak sebagai Plh. Bupati Busel.

Baca Juga: Ratusan Pendukung Padati Kantor Bappeda Saat Pelantikan 39 Kepala Desa di Buton Utara

Sementara dalam ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, izin lingkungan dalam bentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Artinya, tak ada kewenangan daerah dalam urusan Amdal.