Proyeksi penerimaan yang bersumber dari PAD terdiri dari pajak daerah Rp 9,1 miliar menurun Rp 470 juta jika dibandingkan proyeksi tahun 2022 setelah dilakukan rasionalisasi dan penyesuaian sumber penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan dan sumber lainnya.

Penandatanganan hasil rapat paripurna DPRD Kolaka Utara dalam rangka penetapan Raperda tentang APBD 2023 oleh Pj Bupati Kolaka Utara, Perinringi dan pimpinan DPRD setempat. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

 

Kemudian penerimaan PAD juga bersumber dari retribusi daerah sebesar Rp 3,68 miliar, meningkat Rp 253,9 juta dari penerimaan tahun 2022.

"Lalu penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 14,3 miliar, serta lain-lsin PAD yang sah sebesar Rp 27,29 miliar, yang bersumber dari jasa giro, bunga deposito, pendapatan dari pengembalian, dana BLUD dan JKN," urainya.

Khusus pendapatan transfer, lanjut Pj bupati, diperoleh dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp 824,34 miliar.