Terdiri dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 470,99 miliar dan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 101,21 miliar, serta dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 148,61 miliar, terdiri dari DAK fisik Rp 53,6 miliar dan DAK non fisik Rp 94,9 miliar. Kemudian dana desa sebesar Rp 103,52 miliar.

"Selanjutnya terdapat pula pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 22,4 miliar, terdiri dari DBH provinsi sebesar Rp 15,8 miliar, dan pajak rokok sebesar Rp 6,5 miliar," bebernya.

Adapun proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2023, ungkap Kadis DPMPTSP ini, juga diproyeksikan meningkat, hal ini seiring dengan trend peningkatan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023.

Baik belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, maupun peningkatan kebutuhan pembangunan daerah yang tercermin dalam usulan masyarakat melalui Musrenbang maupun melalui Pokir anggota DPRD Kolaka Utara.

"Pada tahun 2023, kita proyeksikan nilai belanja sebesar Rp 954,95 miliar atau meningkat Rp 90,41 miliar jika dibandingkan tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 864,53 miliar," jelasnya.