"Sedangkan pada pos pengeluaran pembiayaan kita alokasikan anggaran untuk penyertaan modal Rp 3 miliar ke Bank Sultra dan Rp 10 miliar untuk pembentukan dana cadangan (Pemilu 2024)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kadis DPMPTSP ini menuturkan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan penetapan ini, selanjutnya Ranperda APBD 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya adalah untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material dan legalitasnya," tukasnya.
Baca Juga: 3 Lembaga di Kolaka Utara Dapat Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Rp 16,59 Miliar
Hasil evaluasi lanjutnya, kembali akan disempurnakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan hasilnya dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
