"Perlu kami sampaikan setelah Ranperda APBD ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan dengan tetap mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari menyampaikan, enam fraksi di DPRD menerima dan menyetujui terhadap Raperda dan Perbub Kolaka Utara tentang APBD 2023.

"Semua fraksi di DPRD menerima dan putusan tersebut menjadi prodak dewan terhadap persetujuan penetapan APBD 2023," katanya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin