Sesuai dengan ketentuan pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan RKPD merupakan pedoman kepala daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran RKPD Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 menjadi pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD.

Selain itu pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah menyusun KUA dan PPAS untuk dibahas, dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD, serta sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

"Pada hakekatnya bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempererat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah," imbuhnya. (C-info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali