SURABAYA, TELISIK.ID - Pemkot Surabaya segera membuat surat edaran terkait pembatasan jumlah pengunjung warkop (warung kopi) sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Surabaya Raya.

“Pengunjung harus 25 persen dan menata kursinya sesuai kuota. Kalau diberi tanda silang, biasanya kalau membludak tetap diduduki,” beber Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat pagi (8/1/2021).

Whisnu mengatakan, pihaknya juga akan menggelar sweeping serentak menjelang H-1 pelaksanaan PSBB nantinya.

”Nanti kami sweeping bagaimana kesiapan warkop dalam menghadapi PSBB nanti,” jelasnya.

Dengan adanya PSBB yang diberlakukan pemerintah pusat, lanjut Whisnu, pihaknya berharap masyarakat tak perlu trauma karena saat diberlakukan, kondisinya tetap seperti Surabaya setiap harinya.