Kaesang Terhalang, Opsi ke MK Mungkin Diabaikan

Kaesang Pangarep anak bungsu dari putra presiden Joko Widodo ini, jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan, “minimal usia Calon Gubernur adalah 30 tahun.” Ini menunjukkan usia Kaesang tidak memenuhi persyaratan sebagai cagub DKJ di Pilkada Serentak 2024 ini.

Ada persepsi dan opini berkembang bahwa langkah memuluskan Kaesang sebagai Cagub DKJ masih terbuka dengan mengikuti preseden naiknya Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepertinya Presiden Jokowi dan Kaesang tidak akan mau memilih opsi ini. Sebab, malah menjadi blunder yang akan mengganggu stabilitas politik nasional utamanya menjelang pelantikan Prabowo-Gibran yang terpilih sebagai calon presiden (capres) dan cawapres dari hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 ini.  

Disisi lain, Pasangan Koalisi kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud sedang berproses dan mencari keadilan di pengadilan MK, untuk mencoba mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran akibat keputusan memberikan “karpet merah” kepada Gibran sebagai cawapres. Jadi sepertinya Presiden Jokowi dan Kaesang memilih mencari aman, karena kemungkinan untuk mengajukan judicial review dan peluang diterima oleh MK, sangat kecil.