Diduga partai ini sudah melakukan pemalsuan data tersebut dari awal partai berdiri di Kabupaten Labuhanbatu. Namun hal ini baru disadari oleh korban pada masa pendaftaran calon PPK pada tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu
"Untuk itu kami meminta kepada KPU Sumatera Utara agar membatalkan hasil seleksi partai politik, yakni PSI Kabupaten Labuhanbalu yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang yang kami duga telah melakukan kecurangan dalam memenuhi syarat yang telah ditetapkan," tegas Ilham.
Massa juga meminta KPU Sumatera Utara agar memanggil Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu, terkait telah meloloskan partai yang diduga melakukan tindak pidana pencatutan nama tanpa izin dari pemilik data diri orang lain.
Juga meminta pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memanggil Ketua Partai PSI Kabupaten Labuhanbatu yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan data diri orang lain.
"Untuk dijadikan sebagal kader partai tanpa izin dari pemilik identitas untuk memenuhi persyaratan lolos seleksi peserta pemilu mendatang," terangnya.
