Sehubungan dengan itu, mengingat pelaksanaan SKB akan segera berakhir, bersamaan itu MenPAN-RB menyampaikan bahwa surat MenPAN-RB nomor B/333/M.SM.01.00/2020 tanggal 21 Maret dinyatakan tidak berlaku.

MenPAN-RB menegaskan, prinsip pengadaan kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN dan tidak dipungut biaya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin