"Adanya SKB tambahan itu bukan atas kemauan orang perorang, tetapi dilindungi UU," sebutnya.
Alur hingga lahirnya SKB tambahan itu, bermula BKPSDM mengajukan permohonan pada Panselnas tertanggal 21 Maret lalu. Jawaban, Panselnas, menyetujui SKB tambahan itu.
"Kalau untuk membatalkan, kita tunggu petunjuk dari Panselnas. Kami sudah bersurat juga," terangnya.
Karena, belum adanya petunjuk dari Panselnas, pihaknya terpaksa menunda pelaksanaan SKB tambahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Belum bisa dibatalkan, kalau belum ada petunjuk dari Panselnas. Saat ini masih ditunda," terangnya.
