Sementara itu, Komisioner KPU Muna Barat, Samsul mengatakan, jumlah DPT Desa Tanjung Pinang sebanyak 290 serta C-6 tersalurkan sebanyak 267.
Sesuai arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, skema pelaksanaan PSL dilakukan seperti semula yaitu disalurkan kembali C-6 pemberitahuan.
Baca Juga: Tolak PSU, Warga Konawe Selatan Minta Pleno Perhitungan Suara Ulang
"Warga yang telah memilih di saat 14 Februari, hanya mendapat surat suara DPRD provinsi, sedangkan warga yang belum memilih, diberikan lima surat suara," pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah dijeda sekira 3 jam lebih dari perhitungan suara DPR RI ke perhitungan suara DPD RI, sekitar pukul 05.20 pagi, perhitungan suara PSL selesai di TPS 02 Desa Tanjung Pinang. (B)
