Khususnya pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan timnya terkait kecurangan yang ada. Habudi mengatakan, bukan berarti dirinya tidak menerima kekalahan, tetapi ia melihat ada kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematik. Untuk itu, ia berharap KPU dan Bawaslu Muna Barat bekerja secara profesional.
Selanjutnya, Ketua Umum IPMMB Jakarta Rivaldi Ramudin juga menyoroti kinerja KPU Muna Barat terkait PSL yang dilakukan. Ia menilai kinerja yang dilakukan oleh KPU tidak cermat sehingga terjadi tertukarnya surat suara untuk DPRD provinsi sehingga mengakibatkan penundaan pemungutan suara di dua TPS.
Ia menyampaikan bahwa setelah adanya penundaan pemungutan suara di dua TPS tersebut, KPU Muna Barat memutuskan melaksanakan PSL yang diduga mengesampingkan aturan yang ada seperti Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemungutan suara lanjutan adalah proses pemungutan suara yang tertunda.
“KPU mestinya jangan serta merta mengambil keputusan, harusnya membaca dulu pedoman pelaksanaan PSL," ujarnya.
Baca Juga: PSL, Caleg Pendatang Baru di Muna Barat Menang di TPS-nya
