Untuk itu, langkah yang akan dia lakukan, yaitu akan melaporkan KPU Muna Barat ke DKPP Pusat terkait kejanggalan pelaksanaan PSL tersebut berdasarkan data-data yang ada, agar terwujud kepastian hukum.
Lebih lanjut Rivaldi menjelaskan bahwa yang terjadi di Muna Barat adalah murni dugaan kesalahan penyelenggara dalam hal ini KPU Muna Barat.
Ia mengatakan, pada dasarnya KPU Muna Barat diduga melanggar asas cermat dalam melakukan persiapan logistik untuk pemungutan suara, sehingga berdampak PSL dan menimbulkan kegaduhan politik, juga berdampak pada peserta maupun pemilih.
Sehingga hal ini perlu dilaporkan ke DKPP karena di duga sudah ada unsur pelanggaran etik. (A)
Penulis: Putri Wulandari
