Sementara itu, Iken, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandonga, mengatakan bahwa yang bersangkutan menyerahkan surat C Pemberitahuan sudah melewati batas pemberian hak suara yakni pukul 13:00 Wita.

Baca Juga: Hampir Setahun Terbengkalai, Gedung SD Terbakar di Kendari Kini Ditumbuhi Rerumputan

“Dia bawa C pemberitahuaannya sudah lewat jam 1, saya lihat jamku,” ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Sulawesi Tenggara, Heri Iskandar yang sempat hadir mengatakan, kejadian tersebut tidak menghalangi jalannya proses pemungutan suara.

“Iya, tapi semua itu ada aturannya. Dan ini kan ada prosesnya. Kejadian tadi tidak menghalangi proses yang terjadi,” imbuhnya saat mencoba menenangkan petugas partai yang keberatan. (A)