KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 5 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari berpotensi lakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena terjadi pelanggaran pada Pemilu (14/2/2024) lalu.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan lima TPS di Kota Kendari yang akan menggelar pemungutan suara ulang yakni, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga. TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, dan TPS 21 Bonggoeya.
Baca Juga: Perolehan Suara DPR RI Sulawesi Tenggara Ahmad Safei, Digeser Eks Gubernur Ali Mazi
“Pemungutan suara ulang di 5 TPS itu dijadwalkan hari Kamis, 22 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Minggu, (18/2/2024l) malam.
Jumwal Saleh menjelaskan, TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Wawombalata akan menggelar PSU untuk 5 jenis pemilihan, mulai dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota Kendari.
