Sementara itu, Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, putusan PSU di empat desa itu karena ditemukan adanya pelanggaran. Majelis juga memutuskan untuk melakukan pergantian terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
