KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa hukum cakades terpilih Desa Wawesa, Hidayatullah prihatin dengan cara Bupati Muna dan desk pilkadesnya dinilai bertindak di luar hukum terkait pemungutan suara ulang (PSU).

Hidayatullah mengatakan, keputusan Bupati Muna dalam membuat Surat Keputusan Nomor 630 Tahun 2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan PSU Pilkades pada Desa Wawesa, Parigi, Kambawuna dan Oensuli, dinilai cacat formil (cacat hukum).

"Sama saja itu menginjak-injak peraturan yang dibuat sendiri dan bagi saya ini mengerikan. Putusan itu kekurangan yuridis di mana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang PSU," ujar Hidayatullah, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Sopir Bus Jurusan Medan Pangkalan Susu dan Banda Aceh Dites Urine Dadakan

Menurutnya, berdasarkan ketentuan norma hukum. PSU belum ada dalam peraturan yang mengatur, terkecuali norma penghitungan suara ulang. Pasalnya, tidak ada petunjuk teknis dalam bentuk peraturan bupati tentang mekanisme, prosedur dan tata cara pelaksanaan PSU. Karena Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tidak mengakomodir segala urusan mengatur PSU.