"Kalau pun PSU dilakukan, apa kebijakan teknis hukum sebagai aturan yang mengikat semua pihak, baik BPD mengangkat PPKD, apa yang mengikat pemilih dan calon kepala desa sebagai yang dipilih ulang?," tanya mantan Ketua KPU Sulawesi Tenggara itu.

Hidayatullah menyarankan, baiknya Bupati Muna dan desk pilkades untuk kembali menyadari prilakunya. Tidak dibolehkan bertindak Abuse Of Power dan melakukan dugaan praktik maladminsitrasi dengan perbutan melawan hukum.

"Ini sudah diduga menginjak-injak aturan hukum dan menciderai hak konstitusional warga yang sudah memilih. Terlepas ada problematika beberapa pemilih, tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien saya La Ode Askar sebagi Cakades Wawesa terpilih," beber Hidayatullah.

Sebagai kuasa hukum cakades terpilih Desa Wawesa, Hidayatullah memastikan kasus tersebut bakal bergulir ke PTUN, Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tindakan yang dinilai di luar aturan dan norma hukum.

"Saya pastikan, apalagi dilakukan secara sadar pasti menyasar adanya dugaan perlakukan koruptif di sana," tambahnya.