MUNA, TELISIK.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parigi, Kecamatan Parigi dan Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kambawuna, Kecamatan Kabawo dan Oensuli, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna pada 28 Desember lalu, tak diakui legalitasnya.
Cakades Parigi dan Wawesa terpilih saat pemungutan suara 24 November lalu yakni, LM Nurasim dan La Ode Aksar pun akan melakukan upaya hukum bila Bupati Muna, LM Rusman Emba tidak membatalkan putusan PSU itu.
Kuasa Hukum Cakades Parigi dan Wawesa, Hidayatullah menilai, PSU yang dilaksanakan 28 Desember diindikasikan tindakan ilegal, adanya paksaan (dwang) dan tipuan (bedrog) yang melawan hukum dan melanggar aas-asas umum prmerintahan yang baik (AUPB)
"Begitu juga dengan pelantikan kilat kades terpilih hasil PSU oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba 29 Desember dinilai cacat formil karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang PSU atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya," kata Hidayatulah, Sabtu (31/12/2022).
Buntut dari itu, berdampak penolakan dan gugatan oleh dua cakades terpilih hasil pilkades yang konstitusional (sah secara hukum) hasil pemungutan dan pengitungan suara pada tanggal 24 November masing-masing La Ode Askar (Cakades Wawesa) dan LM Nurasim (Cakades Paragi).
