"Kita siap hadapi segala upaya hukum," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba mempersilakan pihak-pihak yang keberatan melakukan upaya lain. Apa yang menjadi putusan majelis dianggap final dan mengikat.
"Bagi kami, PSU dan pelantikan, sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
