Pandemi COVID-19 mempunyai dampak kelumpuhan pelayanan, gangguan keamanan dan ketertiban sosial serta kerugian ekonomi serta menyebabkan lumpuhnya aktivitas transportasi, keterbatasan arus uang dan barang, perubahan tingkat permintaan barang dan jasa, berkurangnya perjalanan, tuntutan kebutuhan makanan, meningkatnya angka absensi pekerja, meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan penanggulangan pandemi COVID-19.

Masa pandemi COVID-19 merupakan momentum bagi kita semua untuk memahami tentang pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. K3 merupakan kunci penting keberlangsungan perusahaan dan perlindungan pekerja kita dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 guna menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas di perusahaan kita cintai ini dapat segera terwujud secara nyata.

Di dalam menyongsong periode operasi tahun 2021 ini pihak manajemen telah menyusun rencana dan strategi untuk mencapai kinerja K3 yang lebih baik dari tahun lalu. Di antaranya dengan memfokuskan pada pengawasan keselamatan kerja melalui aplikasi mobile Supersafe, sehingga kondisi dan tindakan tidak aman yang terjadi di lapangan dapat diketahui terupdate untuk ditindaklanjuti secepat mungkin agar tidak terjadi kecelakaan.

Baca juga: Dinilai Hanya Gertak Alihkan Saham dari Bank Sultra, Ali Sadikin: Kredibilitas Pemkab Tetap Dijaga

Peran dari seluruh pekerja baik pegawai, mitra kerja dan anak perusahaan sangat diharapkan dalam pengawasan keselamatan melalui aplikasi Supersafe tersebut. Hasil evaluasi terhadap kecelakaan yang terjadi pada tahun 2020 menjadi acuan untuk memberikan output apa yang harus dilakukan pada tahun ini, di antaranya adalah, pertama, melakukan identifikasi ulang, memetakan dan membuat daftar potensi kecelakaan berakibat berat dan atau mati, serta membuat strategi pencegahan yang terukur.