Keterlibatan TS diduga dalam mengurus dokumen dan memfasilitasi PT BNR, sehingga diduga terjadinya jual beli ore ilegal.
"Perlu kita ketahui bahwa TS menambang di eks Wanagon diduga ore tersebut berasal dari eks Wanagon WIUP PT Antam lalu menjualnya menggunakan dokumen PT MJK," tambah Aldi.
Aldi mengungkapkan jati diri oknum TS yang merupakan salah satu calon anggota DPRD di Kabupaten Konawe.
"Oknum TS adalah salah satu kader dari partai PPP yang akan maju sebagai caleg di Kabupaten Konawe yang wajib dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," tegasnya.
Baca Juga: Video: General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara
