Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara mendukung sepenuhnya kinerja Kejaksaan Tinggi, untuk mengusut tuntas kerugian negara di bidang pertambangan, khususnya di WIUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.

"Kami akan membawa dokumen lengkap beserta dokumen transaksi pembayaran yang akan dibayar sebesar Rp 4.508.033. 850, untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT BNR dan oknum TS," tutup Aldi.

Menerima laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Eki Moh Hasim mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kasih waktu, pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap. Kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu," pungkasnya. (B)

Penulis: Rina Gayatri