Organisasi tersebut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 28 Agustus 2026, berkaitan dengan ketentuan penetapan status dan tingkat bencana dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

PP KMHDI berpandangan, penilaian status bencana harus dilakukan secara transparan berdasarkan ketentuan hukum dan indikator yang relevan, dengan mempertimbangkan luas dampak, kondisi masyarakat, kapasitas penanganan, serta kebutuhan perlindungan di lapangan.

Menurut organisasi tersebut, penetapan status tidak seharusnya berhenti pada perdebatan administratif ketika masyarakat masih menghadapi risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan.

Evaluasi juga didorong untuk menjangkau persoalan tata kelola lahan dan pertanggungjawaban perusahaan pemegang konsesi.

PP KMHDI mencatat Kementerian Kehutanan sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan setelah menemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola, dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.