Secara terpisah, pada 16 Oktober 2026, otoritas lingkungan Singapura menerbitkan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia.
Pemberitahuan itu diterbitkan karena terdapat indikasi asap dari kebakaran pada lahan terkait berpotensi bergerak menuju Singapura.
Pemberitahuan tersebut bukan putusan akhir yang membuktikan kesalahan perusahaan. Karena itu, PP KMHDI mendesak pemeriksaan dilakukan secara transparan, informasi mengenai areal terbakar dan konsesi dibuka, serta dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Sebagai bentuk kontribusi konkret, PP KMHDI mendeklarasikan Satgas Restorasi Karhutla untuk mengonsolidasikan kader dan relawan di daerah terdampak, memetakan wilayah prioritas, serta mendorong kolaborasi dengan masyarakat, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan pemerintah.
Satgas tersebut diarahkan untuk menghubungkan tanggap darurat, pemulihan ekosistem, edukasi pencegahan kebakaran, dan advokasi kebijakan.
