PP KMHDI menegaskan restorasi tidak boleh berhenti pada penanaman bibit secara seremonial. Pemulihan perlu disesuaikan dengan karakteristik ekosistem setempat, termasuk pembenahan tata air dan pembasahan kembali gambut di wilayah yang relevan, pemilihan vegetasi yang sesuai, pemeliharaan, serta pemantauan keberhasilan.

Komitmen ini melanjutkan keterlibatan kader KMHDI dalam merespons dampak karhutla. Pada 1 September 2026, PC KMHDI Palangka Raya bersama anggota Departemen Sosial Lingkungan PP KMHDI dan PD KMHDI Kalimantan Tengah membagikan 10.000 masker kepada masyarakat di tengah kabut asap.

PP KMHDI memandang aksi tersebut sebagai pijakan untuk memperluas keterlibatan kader, tidak hanya dalam merespons dampak langsung, tetapi juga dalam mendukung pemulihan lingkungan dan mengawal perbaikan kebijakan publik.

Ketua Umum PP KMHDI, I Wayan Ardi Adnyana, menegaskan deklarasi Satgas Restorasi Karhutla harus berjalan beriringan dengan tuntutan pertanggungjawaban pemerintah dan pembenahan tata kelola.

“Bagi kami, pemadaman api adalah keharusan, tetapi tidak cukup jika pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan tidak berjalan serius. Publik berhak mengetahui apa yang telah dicapai, bagaimana anggaran digunakan, serta bagaimana sumber kebakaran dan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti,” tegasnya, Selasa (20/10/2026).