Ia menambahkan, pembentukan Satgas merupakan bentuk keterlibatan masyarakat sipil dalam mendukung pemulihan lingkungan, tanpa mengurangi tanggung jawab negara.

“Kami membentuk Satgas Restorasi Karhutla untuk mengambil bagian dalam kerja pemulihan. Namun, kontribusi masyarakat sipil tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam melindungi warga, menegakkan hukum, dan memulihkan lingkungan,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, PP KMHDI mendesak pemerintah melakukan empat langkah utama.

Pertama, mengevaluasi pencegahan dan penanganan karhutla serta membuka data luas terbakar per provinsi, metodologi penghitungan, perkembangan dampak kesehatan, dan hasil operasi secara berkala.

Kedua, menjelaskan dasar penilaian status dan tingkat bencana secara transparan sesuai ketentuan hukum dan indikator yang berlaku.