Ketiga, membuka evaluasi anggaran dan tata kelola lahan, termasuk realisasi anggaran penanganan, hasil pemeriksaan konsesi, tindak lanjut sanksi, serta proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Keempat, menjamin perlindungan masyarakat dan pemulihan ekologis, termasuk akses layanan kesehatan bagi warga terdampak serta program restorasi dan pencegahan kebakaran berulang yang terukur.
PP KMHDI menegaskan pemulihan lingkungan harus melibatkan masyarakat setempat, menjawab kerusakan ekosistem, serta disertai pemeliharaan dan pemantauan berkelanjutan.
Organisasi tersebut berharap evaluasi penanganan karhutla menghasilkan perubahan nyata agar masyarakat tidak terus menanggung dampak dari krisis yang berulang.
“Api boleh padam, tetapi tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan, dan mencegah karhutla berulang tidak boleh ikut padam,” tutup I Wayan Ardi Adnyana.
