KENDARI, TELISIK.ID - Aktivis Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Sulawesi Tenggara mendatangi Polda terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Bintang Sarana Mineral (BSM) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (13/10/2022).

Pantauan Telisik.id, Fraksi Sulawesi Tenggara menyampaikan tuntutan di depan Polda, diawali dengan beberapa orasi singkat dan membakar ban bekas.

Penanggung jawab aksi, Rahmat Kobenteno mengatakan, PT BSM diduga telah melakukan penggarapan di wilayah izin usaha yang dimiliki PT Antam.

Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila dari Pelabuhan Nusantara Kendari Periode Oktober 2022

"Tidak hanya itu, proses penjualan ore nikel yang dilakukan PT BSM tidak memiliki dokumen yang lengkap," kata Rahmat.