"Salah satunya, memeriksa PT BSM atas dugaan jual beli nikel hasil rampokan dari wiliayah izin usaha milik PT Antam," jelasnya.

Pihak Polda Sulawesi Tenggara sendiri, melalui pernyataan Sub Tindak Pidana Tertentu, Riyadi mengaku, telah menerima laporan dan mengakui, jika PT BSM bukan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bukan penambang.

"Dia (PT BSM) cuma trader. Nanti kita akan lakukan penyelidikan, terpenting aduannya segera dilaporkan," pungkasnya. (A)

Penulis: Pangga Rahmad

Editor: Kardin