KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai adanya pelanggaran perdata terkait komitmen PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Hal tersebut dikarenakan PT. CNI belum memenuhi komitmennya memberikan 17,8 persen saham ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Sudah terlihat ada pelanggaran secara perdata, namun jika kemudian ditelisik lebih dalam dan detail, bisa saja ditemukan ada unsur pidana,” kata Yusri Usman
PT. CNI bisa memenangkan tender pengelolaan tambang nikel di Blok Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, disebabkan adanya komitmen pemberian saham sebesar 17,8 persen. Adapun komitmen tersebut, juga disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Kolaka.
Yusri menyarankan, sebaiknya perjanjian tersebut dituangkan dalam Akte Perubahan PT CNI. Dan lazimnya, kata dia, kepentingan terkait hal ini diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
