Pihaknya pun mempertanyakan hal itu karena dana yang telah dikucurkan tentunya harus dipertanggung jawabkan terkait pemanfaatannya. Di sisi lain, masyarakat Desa Pitulua tentunya butuh transparansi hingga dinilai wajar jika mempertanyakannya.

Diketahui, puluhan masyarakat Desa Pitulua mendemo kadesnya karena diduga melakukan penggelapan dana PPM dari PT Fatwa selama 11 bulan denga total anggaran sebesar Rp 385 juta.

Tidak hanya itu, warga mengungkapkan jika pembangunan pagar masjid pada periode dana dikelola kades tersebut belum tuntas hingga saat ini. Bahkan kata mereka, gaji tukang dan pengerjaan rehap polindes yang LPJ-nya tidak kunjung disetor kades justru ditanggung pengelolah PPM yang baru.

Selain itu, mereka juga menduga jika kades lakukan pergeseran anggaran Dana Desa (DD) ke proyek rehab Polindes. Padahal, PT Fatwa telah mengucurkan dana untuk perehapan tersebut.

Hingga terbitnya berita ini telisik.id belum dapat mengkonfirmasi langsung Kepala Desa Pitulua terkait tuduhan dugaan penggelapan dana PPM oleh warganya.