Menurut Harimuddin, kuasa hukum masyarakat Wawonii dari Integrity Law Firm, apabila permohonan PT GKP dikabulkan, konsekuensinya akan sangat merugikan. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, yang berarti potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan tidak hanya akan terjadi di Pulau Wawonii, tetapi juga di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.

Masyarakat Wawonii telah lama berjuang melawan kegiatan ekstraktif seperti pertambangan di pulau mereka. Dengan dukungan dari Integrity Law Firm, mereka berharap bahwa perjuangan mereka dapat melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dari potensi dampak negatif aktivitas ekstraktif.

Baca Juga: Muna Barat Masuk Award TPID Terbaik 2023 Secara Nasional Soal Tekan Inflasi

Sahidin, juru bicara masyarakat Wawonii, menyampaikan bahwa langkah positif telah diambil oleh DPRD Sulawesi Tenggara dengan mencabut alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii. Dalam rencana tata ruang wilayah terbaru, Pulau Wawonii ditetapkan sebagai kawasan perikanan terpadu.

Hal ini diapresiasi oleh masyarakat Wawonii yang berharap untuk mengembalikan pulau mereka menjadi daerah perikanan dan pertanian yang berkelanjutan.