KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan DPRD Konawe Kepulauan (Konkep).
Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin menyebut, ketidakhadiran perusahaan tambang tersebut sudah terjadi sejak pemanggilan pertama pada 31 Januari 2025.
“Kami sudah layangkan dua kali undangan. Kedua dijadwalkan Senin, 14 April 2025. Kalau masih tidak hadir, kami akan menyurati Komisi III DPR RI secara resmi,” ujar Sahidin kepada telisik.id, Sabtu (12/4/2025).
RDP ini digelar untuk membahas permasalahan hukum dan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT GKP di Pulau Wawonii, yang sebelumnya telah dinyatakan tidak boleh ditambang berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung RI.
“Putusan itu sudah final dan mengikat. Tapi sayangnya masih terus diabaikan,” jelas Sahidin.
