Baca Juga: PT GKP Kembali Berbagi Berkah Ramadan ke Anak Yatim di Kendari

Ia juga menyoroti dugaan kerugian negara akibat kegiatan pertambangan GKP. Mulai dari tidak jelasnya status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), hingga tidak adanya izin lingkungan yang sah.

“IPPKH itu dulunya untuk Konawe, tapi justru kegiatan tambangnya terjadi di Konkep. Belum lagi penggunaan jalan kabupaten, jetty dan hoarding yang tidak jelas setoran pajaknya. Bukti rekeningnya juga tidak pernah ditunjukkan,” tambahnya.

Menurut Sahidin, DPRD bersama masyarakat telah melayangkan surat resmi ke Kementerian ESDM untuk mencabut seluruh IUP Operasi Produksi tambang di Pulau Wabuni, berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil tersebut.

"Kami berharap mereka hadir pada 14 April mendatang. Kalau terus menghindar, rakyat bisa menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tutup Sahidin.