KENDARI, TELISIK.ID – Belum lama ini tersebar dua video amatir berdurasi singkat menunjukkan aktivitas PT GKP melakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing), menyerobot kebun milik masyarakat di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam dua video berdurasi keseluruhan 8 menit, terlihat pemilik lahan Mukri dan sejumlah warga memprotes tindakan PT GKP yang terus menggusur kebun yang telah ditanami tumbuhan jangka panjang tersebut.
Senior Partner Integrity Law Firm, Prof. Denny Indrayana selaku kuasa hukum masyarakat, menyikapi beredarnya video tersebut, menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendaknya, menggusur kebun masyarakat, khususnya kebun almarhum La Ba’a sebagaimana terlihat dalam video beredar.
"Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk pembangkanan terhadap lembaga peradilan di Indonesia dan melanggar hukum, itu juga merupakan sikap tidak menghargai putusan Mahkamah Agung dan PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan warga, membatalkan ketentuan ruang tambang di Konawe Kepulauan, serta membatalkan IUP PT GKP,” tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 tersebut.
Harimuddin salah satu kuasa hukum masyarakat yang juga dari Integrity Law Firm menambahkan, kegiatan PT GKP harus dihentikan karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dijadikan dasar untuk melakukan penambangan di kawasan hutan sudah tidak berlaku lagi.
