Menurutnya, IPPKH PT GKP Nomor SK. 576/Menhut-II/2014 seluas tujuh ratus tujuh dan sepuluh perseratus hektare diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RI tanggal 18 Juni 2014. Pada diktum ketigabelas SK IPPKH tersebut dijelaskan, keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 14 November 2028, apabila dalam jangka waktu 2 tahun sejak ditetapkannya keputusan tidak ada kegiatan nyata di lapangan, maka keputusan ini batal dengan sendirinya.

Baca Juga: Walhi Minta PT GKP Hentikan Aktivitas Penambangan di Wawonii

Dalam persidangan perkara Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI di PTUN Kendari dari dokumen-dokumen yang pihaknya dapatkan serta menurut keterangan warga masyarat Kecamatan Wawonii Tenggara, diketahui bahwa PT GKP baru melakukan kegiatan nyata di lapangan tahun 2019, sehingga SK IPPKH sudah kadaluwarsa sejak 2 tahun setelah diterbitkan yakni tanggal 18 Juni 2016.

"Dengan sendirinya SK IPPHK dimaksud sudah tidak bisa dipergunakan oleh PT GKP untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Pulau Kecil Wawonii sejak 18 Juni 2016. Dengan kata lain, bahwa PT GKP saat ini sudah tidak memiliki IPPKH lagi," terang mantan Staf Khusus Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan ini.

Harimuddin menambahkan, pihaknya sudah mengajukan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari ini tanggal 22 Februari 2023 di Kantor KLHK Manggala Wanabhakti di Jakarta.