Pelaporan itu, dianggap penambangan tanpa IPPKH dalam kawasan hutan merupakan tindakan merusak hutan sebagaimana ditaur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sahidin, salah satu penggugat menambahkan, masyarakat meminta kepada Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Konawe Kepulauan, untuk segera menghentikan PT GKP yang memaksakan diri menggusur lahan warga yang tidak mau menjual kebun seperti dalam video beredar dengan dasar IPPKH.

"Karena IPPKH PT GKP sudah tidak berlaku lagi dan tindakan PT GKP merupakan bentuk kegiatan merusak kawasan hutan,” tutur Sahidin selaku salah satu penggugat dan juga mantan anggota DPRD Konkep periode 2014-2019.

Sementara itu, Humas PT GKP Marlion mengatakan, terkait penyerobotan lahan itu tidak benar, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga berhak atas hutan tersebut.

Baca Juga: PTUN Kendari Batalkan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii, IUP Harus Dicabut