"Kami tidak pernah melakukan penyerobotan. Yang ada, kami melakukan pembersihan lahan-lahan milik kami yang sudah dibebaskan, jadi yang diklaim warga itu adalah hutan kawasan yang mana kami memiliki IPPKH," ujarnya.

Marlion juga mengklaim, pihaknya sudah melakukan niatan baik pada lahan-lahan masyarakat yang sudah ditanami tumbuhan jangka panjang.

"Kami juga sudah lakukan namanya ganti untung tanam tunggu jadi meski itu adalah hak kami, kami tetap menghargai kearifan lokal di sini, jadi bagi masyarakat yang sudah terlanjur menanam tanaman jangka panjang berupa cengkeh, jambu mente dan lainnya, perusahaan sudah melakukan niatan baik dengan cara ganti untung tanam tunggu," pungkasnya. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali