Kegiatan PT GKP harus dihentikan karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dijadikan dasar untuk melakukan penambangan di kawasan hutan sudah tidak berlaku lagi
R
Redaksi ✓
23 Februari 2023
4 Menit Baca
12 Dilihat
Kuasa hukum masyarakat Pulau Wawonii menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendaknya menggusur kebun masyarakat. Foto: Ist.