Perusahaan berkomitmen pada Good Mining Practice serta tanggung jawab lingkungan dan sosial sesuai regulasi.

Bambang juga mengapresiasi semua pihak yang menghargai proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil mencerminkan keadilan dan transparansi.

“Kami selalu melibatkan perangkat desa, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam merumuskan program strategis untuk pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii, serta memberikan klarifikasi hukum atas tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan,” tutupnya.

Baca Juga: Investasi Jangka Panjang PT GKP, Dorong Transformasi Konkep Mandiri

Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, menegaskan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak melarang pertambangan di pulau kecil selama mematuhi ketentuan lingkungan dan sosial.