KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan, pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh pemerintah tidak menghentikan komitmen perusahaan dalam menjalankan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii.

PT GKP terus memastikan proses reklamasi, di area pasca tambang dan pemantauan lingkungan tetap berlangsung sesuai ketentuan.

Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat menjelaskan, pencabutan IPPKH bukan berarti perusahaan dapat meninggalkan tanggung jawab lingkungan.

Ia menegaskan, justru pada fase ini seluruh program pemulihan harus berjalan dengan disiplin.

“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban. Ini adalah fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Ini prinsip yang kami pegang sebagai bentuk tanggung jawab berkelanjutan,” ujar Hendry.