• Kualitas air dan laut
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegas Hendry.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan menegaskan, pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.
“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin dari Biro Humas dan KLN Kementerian Kehutanan.
